SKRIPSI TENTANG EKSEKUSI PUTUSAN PENAHANAN AHOK - PART 1 (ABSTRAK)
ABSTRAK
EKSEKUSI PUTUSAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP MENGENAI
PENAHANAN TERDAKWA BASUKI TJAHAYA PURNAMA YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA DITINJAU DARI
PASAL 270 DAN PASAL 193 ANGKA (2) KITAB UNDANG
UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (Analisis
Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR)
Dalam proses pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal
Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia, pada hari Senin, 7 November 2016,
Tersangka Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) tidak dilakukan penangkapan ataupun
penahanan, setelah selesai pemeriksaan, Ahok dipersilakan pulang oleh penyidik.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum melalui 4 (empat)
tahap pelimpahan berkas, tersangka saudara Ahok juga belum dilakukan penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan
alasan tidak dilakukan penahanan adalah “karena bahwa penyidik sudah melakukan
pencekalan, berlaku sesuai SOP di kita apabila penyidik tak tahan, kita juga
tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad
Rum”. Begitu juga dalam tahap persidangan, majelis hakim tidak mengeluarkan
perintah penahanan, mamun setelah pembacaan putusan majelis hakim memerintahkan
agar terdakwa ditahan, terhadap putusan itu, terdakwa pada saat itu juga
menyatakan banding sehingga putusan itu belum berkekuatn hukum tetap. Akan
tetapi jaksa tetap mengeksekusi putusan tersebut dengan menahan terdakwa.
Bolehkah Jaksa mengeksekusi putusan pengadilan negeri yang belum berkekuatan
hukum tetap? Apakah putusan batal demi hukum jika tidak memuat amar putusan
untuk menahan terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan?. Secara lebih spesifik
metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative-empiris. Pelaksanaan putusan
(eksekusi) dilakukan apabila putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje), apabila
terhadap suatu putusan masih dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi, maka
secara hukum putusan itu belum dapat dieksekusi. Penahanan terdakwa Basuki
Tjahaya Purnama yang dilakukan oleh Jaksa atas dasar eksekusi putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap
bertentangan dengan KUHAP dan tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,
majelis hakim dalam mempertimbangkan suatu putusan harus berpegang teguh pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi disparitas putusan
antara pengadilan yang satu dengan pengadilan lainnya. Majelis hakim harus
tunduk dan patuh terhadap KUHAP dan juga terhadap putusan Mahkamah Konstitusi
karena putusan itu bersifat terakhir dan mengikat (final dan binding).
Kata kunci: Eksekusi, Putusan, Inkracht, Penahanan,
Ahok
Komentar
Posting Komentar