Doktrin atau Pendapat Ahli Hukum Mengenai Hukum Perdata/HukumAcara Perdata

Yurisprudensi mengenai mengenai Gugatan tidak boleh ditujukan kepada pribadi Direksi/Direktur melainkan harus kepada Perseroan/Perusahaan karena Perseroan yang merupakan badan hukum adalah subjek hukum. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, Edisi 1 Cetakan 3 Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 71, yang selengkapnya berbunyi:

"Jika demikian halnya, Perseroan Terbatas sebagai badan hukum adalah makhluk hukum (creature of the law), yang memiliki hal-hal sebagai berikut: mempunyai kekuasaan yang diatur secara tegas (expres power) seperti untuk memiliki kekayaan, menggugat dan digugat atas nama Perseroan"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meat, Desa Indah di Pinggiran Danau Toba, Tampahan, Balige

Trio Amsisi