Yurisprudensi Hukum Perdata/Hukum Acara Perdata

Yurisprudensi mengenai salah pihak (Error In Persona) mengenai Gugatan yang ditujukan kepada pribadi Direksi/Direktur bukan menggugat Perseroan/Perusahaan. Secara tegas dapat dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan MA No. 047 K/PDT/1988, tanggal 20 Januari 1993, yang selengkapnya berbunyi:

 "Seorang Direktur Perseroan tidak dapat digugat secara perdata atas perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama Perseroan. Yang dapat digugat adalah Perseroan yang bersangkutan, karena Perseroan adalah Badan Hukum tersendiri, sehingga merupakan "Subjek Hukum" yang terlepas dari pengurusnya (direksi). Oleh karena itu, Perseoran memikul tanggung jawab (aamsprakelikjheid, liability) atas segala tindak atau perbuatan yand dilakukannya, maka sudah sepatutnya apbila Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meat, Desa Indah di Pinggiran Danau Toba, Tampahan, Balige

Trio Amsisi