Berangkat bersama komunitas traveling dari Jakarta, Gunung Bromo, Air Terjun Tumpak Sewu dan Madakaripura merupakan tujuan wisata yang telah kami rencanakan. Setibanya di stasiun Malang, kami langsung dijemput oleh Pak kasiem yang langsung membawa kami menuju basecamp di dekat Gunung Bromo yang dari arah Probolinggo. Tempat pertama yang kami kunjungi adalah Air Terjun Madakaripura. Air Terjun yang terletak di desa Branggah, Lumbang, Probolinggo ini kami tempuh kurang lebih 1 jam perjalanan dari Probolinggo. Tiba jam 9:00 WIB kami langsung menuju loket tempat pembelian tiket. Harga tiket sepertinya 15 ribu rupiah, saya tidak ingat pasti karena sudah dibeli oleh Pak Kasiem. Setelah membeli tiket dan ada sedikit pengarahan sebentar kami berjalan menuju air terjun. Di pintu masuk kita disambut dengan sebuah patung besar yang merupkaan Patung Gadjah Mada serta tulisan Madakaripura yang berwarna merah. Dinamakan Air Terjun Madakaripura karena tempat ini dahulu berada di wilayah tana...
In Indonesia, Power of Attorney (Surat Kuasa) regulated by the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUH Perdata]). In article 1792, and Article 1796. Power of Attorney (PoA) separated in two purposes, 1. PoA for general purposes, according to Article 1795 of the Indonesian Civil Code aims to empower a person to manage the interests of the lastgever in the form of managing the property of the author and all things related to the property. The general point of authority is the management ( beherder ) of the interests of the authorities. 2. PoA for specific purposes (Special Power of Attorney). The same article makes it possible to be given specific Powers of Attorney, namely the power to take care of certain interests only. It can be one, two, or more interests at once. In court, this special power is what is practiced in the court of law. The plaintiff's principal or beneficiary must be able to present a letter of authority for a specia...
Pembunuhan wanita muda cantik, yang dilakukan di salah satu kamar kontrakan di Kabupaten Bogor, diduga karena motif cemburu. Pelaku yang melarikan diri dari Bogor, akhirnya ditangkap di suatu daerah di Kabupaten Pandeglang Banten. Dari rekaman kamera seluler yang diunggah netizen pada saat pelaku tertanggkap, terlihat kemarahan warga yang memang sangat wajar karena kekejian pelaku terhadap korban. Begitu juga reaksi yang muncul di kolom komentar dan timeline berbagai media sosial. Berharap Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa di sidang pengadilan, dan diputus oleh Hakim, sehingga tercipta keadilan bagi korban, dan kemanfaatan bagi negara. Belum adanya pemeriksaan mengenai kasus ini, menjadi sangat sulit untuk memprediksi Pasal berapakah yang akan disangkakan oleh Penyidik. Penyidikan tindak pidana pembunuhan merupakan pidana umum yang menjadi kewenangan penyidik di Kepolisian. Pem...
Komentar
Posting Komentar