Pembunuhan wanita muda cantik, yang dilakukan di salah satu kamar kontrakan di Kabupaten Bogor, diduga karena motif cemburu. Pelaku yang melarikan diri dari Bogor, akhirnya ditangkap di suatu daerah di Kabupaten Pandeglang Banten. Dari rekaman kamera seluler yang diunggah netizen pada saat pelaku tertanggkap, terlihat kemarahan warga yang memang sangat wajar karena kekejian pelaku terhadap korban. Begitu juga reaksi yang muncul di kolom komentar dan timeline berbagai media sosial. Berharap Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa di sidang pengadilan, dan diputus oleh Hakim, sehingga tercipta keadilan bagi korban, dan kemanfaatan bagi negara. Belum adanya pemeriksaan mengenai kasus ini, menjadi sangat sulit untuk memprediksi Pasal berapakah yang akan disangkakan oleh Penyidik. Penyidikan tindak pidana pembunuhan merupakan pidana umum yang menjadi kewenangan penyidik di Kepolisian. Pem...
Berangkat bersama komunitas traveling dari Jakarta, Gunung Bromo, Air Terjun Tumpak Sewu dan Madakaripura merupakan tujuan wisata yang telah kami rencanakan. Setibanya di stasiun Malang, kami langsung dijemput oleh Pak kasiem yang langsung membawa kami menuju basecamp di dekat Gunung Bromo yang dari arah Probolinggo. Tempat pertama yang kami kunjungi adalah Air Terjun Madakaripura. Air Terjun yang terletak di desa Branggah, Lumbang, Probolinggo ini kami tempuh kurang lebih 1 jam perjalanan dari Probolinggo. Tiba jam 9:00 WIB kami langsung menuju loket tempat pembelian tiket. Harga tiket sepertinya 15 ribu rupiah, saya tidak ingat pasti karena sudah dibeli oleh Pak Kasiem. Setelah membeli tiket dan ada sedikit pengarahan sebentar kami berjalan menuju air terjun. Di pintu masuk kita disambut dengan sebuah patung besar yang merupkaan Patung Gadjah Mada serta tulisan Madakaripura yang berwarna merah. Dinamakan Air Terjun Madakaripura karena tempat ini dahulu berada di wilayah tana...
"Memerintahkan Agar Terdakwa Ditahan" itulah bunyi Amar Putusan Pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam tindak pidana penodaan agama. Majelis hakim berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penodaan agama sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 156a KUHP. Setelah pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selesai, tidak berselang lama Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Penasihat Hukumnya menyatakan Banding atas vonis tersebut, sehingga putusan tersebut menurut KUHAP belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila suatu putusan yang dinyatakan Banding, maka putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, oleh karenanya amar pemidanaan yang terkandung dalam putusan itu belum bisa dieksekusi oleh Jaksa karena KUHAP memberi penjelasan mengenai putusan yang berkekuatan hukum tetap dan membatasi Jaksa melaksanakan suatu putusan de...
Komentar
Posting Komentar