Pembunuhan wanita muda cantik, yang dilakukan di salah satu kamar kontrakan di Kabupaten Bogor, diduga karena motif cemburu. Pelaku yang melarikan diri dari Bogor, akhirnya ditangkap di suatu daerah di Kabupaten Pandeglang Banten. Dari rekaman kamera seluler yang diunggah netizen pada saat pelaku tertanggkap, terlihat kemarahan warga yang memang sangat wajar karena kekejian pelaku terhadap korban. Begitu juga reaksi yang muncul di kolom komentar dan timeline berbagai media sosial. Berharap Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa di sidang pengadilan, dan diputus oleh Hakim, sehingga tercipta keadilan bagi korban, dan kemanfaatan bagi negara. Belum adanya pemeriksaan mengenai kasus ini, menjadi sangat sulit untuk memprediksi Pasal berapakah yang akan disangkakan oleh Penyidik. Penyidikan tindak pidana pembunuhan merupakan pidana umum yang menjadi kewenangan penyidik di Kepolisian. Pem...
Adakah Undang-undang yang tidak ditanda tangani oleh Presiden tetapi berlaku dan sah sebagai Undang-undang yang telah diundangkan? Ada beberapa Undang-undang yang tidak ditanda tangani oleh Presiden, sebut saja salah satunya yang menyedot perhatian para Advokat kala itu, Megawati Soekarnoputri selaku Presiden tidak menandatangani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Penulis (ehem ehem... sok-sokan pake kata Penulis, emang paper... heheh) tidak akan membicarakan mengenai UU Advokat tersebut, tapi akan fokus kepad UU MD3. Undang-Undang Merupakan Produk Politik Di Indonesia, tidak ada satu Undang-undang pun yang lahir tidak melalui proses politik, bahkan Dekrit Presiden Soekarno 1969 lahir atas desakan massa yang menginginkan kembali Ke UUD 1945. Pembentukan UU selalu mengakomodasi kepentingan politik, jika "hajatan" pembentukan UU berasal dari Legislatif, maka Legislatif akan lebih aktif melakukan lobi-lobi kepada eksekutif, begitu juga sebaliknya, jika ekse...
Berangkat bersama komunitas traveling dari Jakarta, Gunung Bromo, Air Terjun Tumpak Sewu dan Madakaripura merupakan tujuan wisata yang telah kami rencanakan. Setibanya di stasiun Malang, kami langsung dijemput oleh Pak kasiem yang langsung membawa kami menuju basecamp di dekat Gunung Bromo yang dari arah Probolinggo. Tempat pertama yang kami kunjungi adalah Air Terjun Madakaripura. Air Terjun yang terletak di desa Branggah, Lumbang, Probolinggo ini kami tempuh kurang lebih 1 jam perjalanan dari Probolinggo. Tiba jam 9:00 WIB kami langsung menuju loket tempat pembelian tiket. Harga tiket sepertinya 15 ribu rupiah, saya tidak ingat pasti karena sudah dibeli oleh Pak Kasiem. Setelah membeli tiket dan ada sedikit pengarahan sebentar kami berjalan menuju air terjun. Di pintu masuk kita disambut dengan sebuah patung besar yang merupkaan Patung Gadjah Mada serta tulisan Madakaripura yang berwarna merah. Dinamakan Air Terjun Madakaripura karena tempat ini dahulu berada di wilayah tana...
Komentar
Posting Komentar