Pembunuhan wanita muda cantik, yang dilakukan di salah satu kamar kontrakan di Kabupaten Bogor, diduga karena motif cemburu. Pelaku yang melarikan diri dari Bogor, akhirnya ditangkap di suatu daerah di Kabupaten Pandeglang Banten. Dari rekaman kamera seluler yang diunggah netizen pada saat pelaku tertanggkap, terlihat kemarahan warga yang memang sangat wajar karena kekejian pelaku terhadap korban. Begitu juga reaksi yang muncul di kolom komentar dan timeline berbagai media sosial. Berharap Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa di sidang pengadilan, dan diputus oleh Hakim, sehingga tercipta keadilan bagi korban, dan kemanfaatan bagi negara. Belum adanya pemeriksaan mengenai kasus ini, menjadi sangat sulit untuk memprediksi Pasal berapakah yang akan disangkakan oleh Penyidik. Penyidikan tindak pidana pembunuhan merupakan pidana umum yang menjadi kewenangan penyidik di Kepolisian. Pem...
In the Indonesian law procedure code about divorce, Reconciliation is a key factor. Divorce is essentially the last effort if indeed a household cannot be maintained and it is difficult to reconcile. Based on Article 39 of the Marriage Law it is stipulated that to conduct a divorce there must be sufficient reasons, that the husband and wife (spousal) cannot live harmoniously as husband and wife. The reasons for divorce can be seen in the Elucidation of Article 39 verse (2) of the Marriage Law and Article 19 of Government Regulation Number 9 of 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage ("PP 9/1975 "), Which reads: The reasons for divorce can be seen in the Elucidation of Article 39 verse (2) of the Marriage Law and Article 19 of Government Regulation Number 9 of 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage ("PP 9/1975 "), Which reads: Divorce can occur for the following reasons or reasons: One of ...
"Memerintahkan Agar Terdakwa Ditahan" itulah bunyi Amar Putusan Pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam tindak pidana penodaan agama. Majelis hakim berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penodaan agama sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 156a KUHP. Setelah pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selesai, tidak berselang lama Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Penasihat Hukumnya menyatakan Banding atas vonis tersebut, sehingga putusan tersebut menurut KUHAP belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila suatu putusan yang dinyatakan Banding, maka putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, oleh karenanya amar pemidanaan yang terkandung dalam putusan itu belum bisa dieksekusi oleh Jaksa karena KUHAP memberi penjelasan mengenai putusan yang berkekuatan hukum tetap dan membatasi Jaksa melaksanakan suatu putusan de...
Komentar
Posting Komentar