Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

Doktrin atau Pendapat Ahli Hukum Mengenai Hukum Perdata/HukumAcara Perdata

Yurisprudensi mengenai mengenai Gugatan tidak boleh ditujukan kepada pribadi Direksi/Direktur melainkan harus kepada Perseroan/Perusahaan karena Perseroan yang merupakan badan hukum adalah subjek hukum. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas , Edisi 1 Cetakan 3 Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 71, yang selengkapnya berbunyi: "Jika demikian halnya, Perseroan Terbatas sebagai badan hukum adalah makhluk hukum (creature of the law), yang memiliki hal-hal sebagai berikut: mempunyai kekuasaan yang diatur secara tegas (expres power) seperti untuk memiliki kekayaan, menggugat dan digugat atas nama Perseroan"

Yurisprudensi Hukum Perdata/Hukum Acara Perdata

Yurisprudensi mengenai salah pihak (Error In Persona) mengenai Gugatan yang ditujukan kepada pribadi Direksi/Direktur bukan menggugat Perseroan/Perusahaan. Secara tegas dapat dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan MA No. 047 K/PDT/1988, tanggal 20 Januari 1993, yang selengkapnya berbunyi:  "Seorang Direktur Perseroan tidak dapat digugat secara perdata atas perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama Perseroan. Yang dapat digugat adalah Perseroan yang bersangkutan, karena Perseroan adalah Badan Hukum tersendiri, sehingga merupakan "Subjek Hukum" yang terlepas dari pengurusnya (direksi). Oleh karena itu, Perseoran memikul tanggung jawab (aamsprakelikjheid, liability) atas segala tindak atau perbuatan yand dilakukannya, maka sudah sepatutnya apbila Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)"