Doktrin atau Pendapat Ahli Hukum Mengenai Hukum Perdata/HukumAcara Perdata
Yurisprudensi mengenai mengenai Gugatan tidak boleh ditujukan kepada pribadi Direksi/Direktur melainkan harus kepada Perseroan/Perusahaan karena Perseroan yang merupakan badan hukum adalah subjek hukum. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas , Edisi 1 Cetakan 3 Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 71, yang selengkapnya berbunyi: "Jika demikian halnya, Perseroan Terbatas sebagai badan hukum adalah makhluk hukum (creature of the law), yang memiliki hal-hal sebagai berikut: mempunyai kekuasaan yang diatur secara tegas (expres power) seperti untuk memiliki kekayaan, menggugat dan digugat atas nama Perseroan"